SorotInformasi.com, Balangan – Sebanyak sepuluh desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, resmi dinobatkan sebagai Desa Anti Maladministrasi oleh Ombudsman Republik Indonesia wilayah Kalimantan Selatan. Peresmian secara simbolis dilakukan di Desa Maradap, Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (22/4/2024).
Acara peresmian dihadiri oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi; Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman; Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Balangan, H. Sufriannor; serta Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AP2KBPMD) Balangan, H. Bejo Priyogo.
Selain Desa Maradap, desa yang mendapat predikat ini antara lain Desa Kupang (Kecamatan Lampihong), Desa Banua Hanyar (Kecamatan Batumandi), Desa Padang Raya dan Baruh Penyambaran (Kecamatan Halong), Desa Hamarung (Kecamatan Juai), Desa Muara Jaya (Kecamatan Awayan), Desa Mayanau (Kecamatan Tebing Tinggi), Desa Sungai Ketapi (Kecamatan Paringin), dan Desa Inan (Kecamatan Paringin Selatan).
Wakil Bupati Fauzi berharap desa-desa yang mendapat penghargaan ini dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa. Ia menegaskan bahwa ke depan seluruh desa di Balangan akan diarahkan menjadi desa anti maladministrasi.
Plt Kepala DP3AP2KBPMD Balangan, H. Bejo Priyogo, menambahkan bahwa pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan jumlah desa anti maladministrasi secara bertahap dengan pengawasan Ombudsman RI. Menurutnya, keberadaan desa anti maladministrasi juga menjadi upaya pencegahan penyalahgunaan anggaran desa sehingga dana digunakan sesuai aturan yang berlaku.
Bejo mengimbau seluruh perangkat desa di Balangan untuk terus meningkatkan pelayanan publik tanpa kendala demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.